Sebuah perusahaan
holding bernama Rembrandt Social Media tengah melancarkan tuntutan hak
paten kepada Facebook. Mereka mengatakan bahwa situs sejaring sosial
yang didirikan oleh Mark Zuckerberg tersebut telah menggunakan beberapa
hak paten miliknya tanpa izin, salah satunya adalah tombol like.
Pengajuan tuntutan terhadap hak paten ini pun telah diajukan oleh
Rembrandt ke pengadilan federal di Virginia. Melalui kuasa hukumnya, Tom
Melsheimer, Rembrandt menganggap bahwa hak patennya tersebut menjadi
dasar dari pembentukan sosial media. Selanjutnya, mereka pun berharap agar keputusan hakim bisa memberikan hal yang terbaik.
Sebenarnya, hak paten yang dipunyai oleh Rembrandt tersebut berawal dari seorang programmer bernama Joannes Jozef Everardus van Der Meer yang telah meninggal, dan kini hak tersebut telah dipunyai oleh Rembrandt. Semasa hidupnya, van Der Meer telah menggunakan teknologi miliknya itu untuk membangun sebuah jejaring sosial bernama Surfbook pada tahun 2004.
Sebelumnya, Van Der Meer sendiri telah mengajukan hak paten terhadap teknologi bikinannya itu pada tahun 1998. Dan, dalam jejaring sosial Surfbook miliknya itu, penggunanya bisa sharing informasi dengan kerabat dan teman serta mengaprove penggunaan data memakai tombol ‘like’.
Pihak Facebook sendiri belum memberikan tanggapan apapun terkait tuntutan hak paten ini.
Categories:
Technology